fin.co.id - Keberadaan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, yang bersinggungan dengan kawasan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, dinilai menjadi cerminan penting tentang sejauh mana negara mampu mengelola dan menjaga ruang laut sebagai ruang publik yang bernilai strategis dan memiliki potensi ekonomi besar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menilai bahwa pembongkaran pagar laut tidak bisa dipahami sebagai akhir dari persoalan. Menurutnya, peristiwa tersebut justru membuka tabir persoalan yang lebih mendasar, yakni lemahnya pengawasan serta belum optimalnya kehadiran negara dalam mengendalikan pemanfaatan ruang laut.
“Kasus pagar laut ini menguji sejauh mana negara benar-benar hadir dan berdaulat dalam mengendalikan ruang laut. Ketika pelanggaran dapat berlangsung cukup lama, itu menunjukkan pengawasan negara belum berjalan efektif,” ujar Fadli dalam Serial Diskusi #LawanOligarkiSDA bertajuk “1 Tahun Pagar Laut: Menghukum dan Mengadili Orang Suruhan”, Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menegaskan, persoalan pagar laut tidak sekadar soal administratif, melainkan mencerminkan adanya masalah struktural dalam tata kelola wilayah pesisir. Lemahnya koordinasi antarlembaga serta pendekatan pengawasan yang masih terfragmentasi dinilai membuka celah bagi praktik penguasaan ruang laut secara sepihak.
“Laut bukan ruang privat. Negara memiliki mandat konstitusional untuk menguasai dan mengelola sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika ruang laut bisa dikuasai secara faktual oleh pihak tertentu, maka mandat itu sedang diuji,” tegasnya.
Menurut Fadli, pembongkaran pagar laut seharusnya dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan ruang laut. Evaluasi tersebut mencakup sistem perizinan, efektivitas pengawasan di lapangan, hingga konsistensi penegakan aturan agar tidak menimbulkan ketimpangan.
“Tanpa evaluasi menyeluruh dan penguatan koordinasi antarinstansi, praktik serupa sangat mungkin terulang dengan pola dan modus yang berbeda,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Akses terhadap wilayah tangkap dan ruang hidup dinilai semakin terbatas ketika pengawasan negara melemah, sementara kepentingan bermodal besar justru lebih leluasa bergerak.
“Setiap kali pengawasan negara lemah, masyarakat pesisir yang paling terdampak. Nelayan kehilangan akses, sementara kepentingan bermodal besar justru leluasa bergerak,” ujarnya.
Diskusi yang dipandu Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela, mahasiswa Pascasarjana IPB University, menjadi ruang refleksi bersama untuk menagih peran negara dalam memastikan pengelolaan ruang laut berjalan tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. Ombudsman RI Provinsi Banten menegaskan akan terus mendorong penguatan tata kelola ruang laut sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan sosial dan kedaulatan negara di wilayah pesisir.