Hukum dan Kriminal . 16/01/2026, 15:26 WIB

Penetapan Tersangka I Made Daging Digugat, Kuasa Hukum Nilai Cacat Formil dan Langgar Asas Legalitas

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari 2026.

“Semua akan kami uji di forum pengadilan,” ujar Pasek.

Sementara itu, Humas Polda Bali, Ariasandy, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup dari laporan masyarakat. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menguraikan secara rinci perbuatan pidana yang disangkakan maupun memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya sebagai ujian terhadap profesionalitas penegakan hukum di Bali, tetapi juga sebagai cermin kerentanan sengketa pertanahan bernilai tinggi. Sidang praperadilan yang terbuka untuk umum pada 23 Januari 2026 akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka tersebut memiliki landasan hukum yang kuat atau justru rapuh karena cacat prosedural dan penerapan pasal yang dipersoalkan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com