Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat! Yusril Ihza Mahendra Sebut Sah Secara Konstitusi, Selamat Tinggal Politik Uang?
Yusril Ihza Mahendra tegaskan Pilkada lewat DPRD sah menurut Pasal 18 UUD 1945. Sistem ini dinilai bisa tekan politik uang dan biaya politik tinggi.
Dampaknya, panggung politik daerah seringkali hanya diisi oleh segelintir orang yang memiliki dana melimpah atau sosok populer yang memiliki basis massa kuat.
Sebaliknya, putra daerah yang sebenarnya memiliki potensi kepemimpinan murni namun minim dana, justru terlempar dari arena persaingan.
"Orang yang betul-betul punya potensi memimpin tapi tidak punya dana justru tidak bisa maju," pungkas Yusril, menyuarakan keprihatinan yang mendalam.
Pernyataan Yusril ini seolah memberikan sinyal kuat bahwa evaluasi total terhadap sistem demokrasi yang tengah berjalan di Indonesia sedang serius dilakukan.
Baca Juga
Pertanyaan besar pun mengemuka: akankah pemilihan melalui DPRD menjadi solusi jitu untuk menekan angka korupsi dan praktik politik uang di masa depan?
Yang pasti, perdebatan sengit mengenai format terbaik untuk menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas, tanpa harus mengalami kebangkrutan finansial karena biaya kampanye yang fantastis, akan terus memanas di kancah politik tanah air. - Hasyim Ashari/Disway -