fin.co.id - Panggung politik Indonesia kembali bergejolak dengan isu panas mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai rencana Pilkada melalui DPRD.
Ia meyakinkan publik agar tidak perlu khawatir berlebihan karena sistem tersebut sepenuhnya konstitusional.
Pertanyaan besar muncul: apakah ini menjadi penanda berakhirnya era pemilihan langsung yang menguras kantong?
Intisari :
- Menteri Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pilkada tidak langsung tidak mencederai demokrasi Indonesia.
- Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 18 UUD 1945 yang mengamanatkan pemilihan yang demokratis tanpa metode tunggal.
- Tafsir MK membagi rezim pemilu pusat dan daerah, namun teknis pemilihan diserahkan pada pembahasan politik yang sah.
Pilkada Lewat DPRD: Tak Mundur, Tetap Demokratis!
Yusril Ihza Mahendra dengan tegas menepis narasi yang menganggap pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai sebuah kemunduran demokrasi.
Dalam sebuah kesempatan di kantor Kemenkumham pada Jumat, 16 Januari 2026, ia meluruskan pemahaman yang keliru mengenai dasar negara.
Ia secara spesifik merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan hukum utama yang mengatur pemerintahan daerah.
Yusril menekankan bahwa konstitusi kita hanya mewajibkan pemilihan berlangsung secara "demokratis", tanpa memaksakan satu metode pemilihan saja.
Ini berarti, baik pemilihan langsung maupun melalui perwakilan, keduanya memiliki pijakan konstitusional yang kokoh.
Fleksibilitas Konstitusi: Langsung atau Perwakilan, Keduanya Sah!
Pakar hukum tata negara ini memaparkan lebih lanjut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah membagi rezim pemilihan umum menjadi dua, yaitu pemilihan di tingkat pusat dan pemilihan di tingkat daerah.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa urusan teknis pelaksanaan pemilihan, entah rakyat yang langsung memilih atau wakil rakyat yang menentukan suaranya, sepenuhnya masuk dalam ranah pembahasan politik yang sah dan konstitusional.