fin.co.id - Pemerintah memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melakukan koreksi terhadap desain Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Koreksi tersebut disebut bukan sekadar soal estetika, melainkan menyangkut fungsi kawasan dan mitigasi risiko lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa desain yang dimaksud Presiden mencakup perencanaan kawasan secara menyeluruh, termasuk kebutuhan infrastruktur penunjang seperti embung atau waduk kecil.
"Desain itu kan dalam artian luas juga ya. Termasuk fungsi itu kan misalnya sebuah kawasannya ini perlu di perhatikan desainnya dan fungsinya, contoh misalnya penambahan embung-embung," kata Pras kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Prasetyo, arahan penambahan embung berkaitan erat dengan kondisi iklim dan karakter geografis IKN yang berada di kawasan berhutan. Faktor suhu panas serta potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian utama Presiden.
“Karena di sana kan masalah iklim, itu kan satu panas, kedua ada potensi karena di wilayah yang pulau yang banyak hutan, ada juga potensi kebakaran hutan,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, Presiden meminta agar desain kawasan IKN mampu mengantisipasi berbagai risiko lingkungan sejak tahap perencanaan. Salah satu upaya yang telah dilakukan Otorita IKN adalah penerapan teknologi pemantauan.
Ia menyebut Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, telah melaporkan penggunaan sistem sensor sebagai bagian dari langkah mitigasi dini.
“Jadi diminta untuk itu juga dipikirkan desain-desain untuk mengantisipasi. Kemarin kepala OIKN melaporkan sudah ada beberapa yang metode dipasang sensor, ini diminta uji coba terus,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang memberikan sejumlah catatan terkait desain dan fungsi IKN setelah bermalam di kawasan tersebut pada Senin, 12 Januari 2026. Evaluasi itu mencakup aspek perencanaan fisik hingga optimalisasi fungsi pemerintahan.
"Jadi tadi masih ada beberapa hal yang Bapak Presiden memberikan koreksi terhadap pertama misalnya mengenai desain, kemudian mengenai fungsi, dan diminta terus-menerus OIKN dan Kementerian PU untuk memperbaiki," kata Prasetyo Hadi, Selasa, 13 Januari 2026.
Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan bahwa koreksi tersebut sejalan dengan target percepatan pembangunan IKN, khususnya agar tiga fungsi utama pemerintahan dapat segera beroperasi.
“Catatannya adalah untuk perbaikan dan percepatan proses pembangunan supaya tiga fungsi bisa segera selesai,” lanjut Pras.
Ia menambahkan, sejak awal Presiden memberikan perhatian serius terhadap percepatan pembangunan fasilitas negara di IKN, terutama untuk mendukung fungsi lembaga legislatif dan yudikatif.
“Bapak Presiden memang sejak awal memberikan penekanan untuk mempercepat proses pembangunan fasilitas yang akan dipergunakan untuk legislatif maupun yudikatif, yang harapannya bisa selesai di tahun 2028,” ujarnya.
Anisha Aprilia/Disway