Ekonomi . 19/01/2026, 11:05 WIB

Harga Emas Antam Meroket Rp40.000 Hari Ini, Tembus Rp2,7 Juta per Gram!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Pajak Pembelian Emas Juga Perlu Dicermati

Selain pajak pada transaksi jual, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Skema pajaknya sebagai berikut:

  • 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan selalu disertai bukti potong PPh 22, sehingga pembeli dapat langsung mengetahui kewajiban pajak yang telah dibayarkan.

Investor Harus Lebih Cermat

Dengan harga emas Antam yang kembali melonjak, investor perlu menyusun strategi secara matang. Kenaikan harga memang membuka peluang keuntungan, tetapi perhitungan pajak tetap menjadi faktor penting yang memengaruhi hasil akhir transaksi.

Pergerakan harga emas yang agresif juga menegaskan bahwa logam mulia masih menjadi instrumen favorit di tengah dinamika pasar. Ketika harga terus bergerak, investor yang sigap dan memahami detail transaksi berpeluang memaksimalkan momentum yang ada. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com