Kemenhub Pastikan Pesawat ATR 42-500 Laik Terbang Sebelum Jatuh

news.fin.co.id - 19/01/2026, 15:35 WIB

Kemenhub Pastikan Pesawat ATR 42-500 Laik Terbang Sebelum Jatuh

Pesawat ATR 42-500

fin.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan di lereng Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berada dalam kondisi laik terbang sebelum insiden terjadi.

"Berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.

Lukman menjelaskan, pemeriksaan ramp check terakhir terhadap pesawat tersebut dilakukan pada 19 November 2025 di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado. Selain itu, inspeksi perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan (Certificate of Airworthiness/C of A) telah dilaksanakan pada 3 September 2025.

Sementara itu, pemeriksaan terakhir oleh operator Indonesia Air Transport (IAT) dilakukan sesuai dengan program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, tepatnya pada 25 Desember 2025.

Advertisement

"Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Dari sisi awak pesawat, Lukman menyampaikan bahwa berdasarkan data Medical Examination (MEDEX) terakhir, seluruh kru yang bertugas dinyatakan dalam kondisi FIT dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67. Seluruh sertifikat kesehatan awak juga masih berlaku saat kejadian berlangsung.

Pilot yang bertugas, Andy Dahananto, tercatat memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1 dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 28 Juli 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 31 Januari 2026.

Selain itu, FO Yudha Mahardika (First Officer) juga mengantongi sertifikat kesehatan Kelas 1 dengan pemeriksaan medis terakhir pada 15 Agustus 2025 dan berlaku sampai 15 Februari 2026. Untuk Flight Operations Officer (FOO) Hariadi, sertifikat kesehatan Kelas 3 yang dimilikinya dinyatakan Fit dengan masa berlaku hingga 12 Juli 2026.

Sementara dua pramugari yang bertugas, Florencia Lolita dan Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar, masing-masing memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2 yang masih berlaku. Florencia dinyatakan FIT berdasarkan pemeriksaan medis 31 Januari 2025 dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2026, sedangkan Esther dinyatakan FiT dari pemeriksaan 24 September 2024 dan berlaku sampai 24 September 2026.

"Dengan demikian, tidak terdapat catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas,” jelas Lukman.

Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak ragu menggunakan transportasi udara. Masyarakat juga diminta untuk tidak berspekulasi serta tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi atau mempercayai pemberitaan yang tidak kredibel, serta senantiasa merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh lembaga berwenang dan menunggu hasil investigasi dari KNKT," pungkas Lukman.

Anisha Aprilia/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID