Hukum dan Kriminal . 19/01/2026, 17:30 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerapan keadilan restoratif (restorative justice atau RJ) dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan dua tersangka yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL). Langkah tersebut diambil setelah pelapor dan pihak tersangka sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme di luar pengadilan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, permohonan restorative justice diajukan langsung oleh para prinsipal dari kedua tersangka kepada pelapor sebagai upaya penyelesaian yang menitikberatkan pada pemulihan.
"Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice kepada pelapor. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengembalikan kondisi korban maupun tersangka ke keadaan semula," katanya kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.
Ia menerangkan, pengajuan RJ dilakukan secara resmi pada 14 Januari 2026. Permohonan tersebut kemudian dibahas melalui gelar perkara yang melibatkan unsur pengawasan internal, antara lain Wasidik, Bidpropam, Irwasda, serta Bidkum Polda Metro Jaya.
"Atas permohonan tersebut, pada 15 Januari dikeluarkan penetapan keadilan restoratif. RJ ini diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, yang menekankan pemulihan kondisi korban ke keadaan awal," jelas Budi.
Menurutnya, penerapan restorative justice dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dikategorikan sebagai praktik tebang pilih seperti isu yang berkembang.
"Kami mengajak masyarakat untuk bijak. Penanganan perkara ini ada ruang yang diatur undang-undang. Kalau ada yang menyatakan tebang pilih, itu tidak benar dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum yang utuh," tegasnya.
Budi juga menekankan bahwa tugas Polri tidak semata-mata melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan rasa keadilan di masyarakat.
"Polri bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, serta mematuhi ruang kemanusiaan," tambahnya.
Dengan diterapkannya mekanisme RJ, seluruh status hukum terhadap ES dan DHL resmi dicabut.
"Terhadap dua tersangka klaster satu yang mendapat RJ, status tersangka sudah dicabut, begitu juga dengan pencekalan, cegah dan tangkal juga dicabut. Kondisinya sudah kembali seperti sebelum adanya laporan," ucapnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut untuk klaster tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
Ia menyebutkan, penyidik pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka klaster kedua.
"Hari ini ada pemeriksaan tiga saksi meringankan dari tersangka klaster dua. Besok, tanggal 20, akan diperiksa tujuh saksi ahli yang juga diajukan klaster kedua," tuturnya.
Selain itu, penyidik juga berencana memeriksa tiga tersangka lain dari klaster pertama dalam bulan ini.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media