Hukum dan Kriminal . 19/01/2026, 17:30 WIB

Restorative Justice Diterapkan, Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicabut

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta membuka ruang pengawasan publik untuk mencegah munculnya spekulasi.

"Kami transparan dalam penanganan perkara ini agar tidak bias isu, asumsi, ataupun pendapat yang menyesatkan," bebernya.

Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com