fin.co.id - Polda Metro Jaya menunda agenda pemeriksaan terhadap Richard Lee, tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, yang sedianya dijadwalkan berlangsung hari ini. Penundaan dilakukan setelah pihak tersangka mengajukan permohonan karena kondisi kesehatannya dinilai belum memungkinkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penundaan tersebut dan menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu perkembangan kondisi yang bersangkutan.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisinya masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali," katanya kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.
Ia menambahkan, kepastian jadwal pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan setelah ada keputusan dari penyidik.
“Untuk jadwal berikutnya akan kami sampaikan kembali setelah ada kepastian dari penyidik," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara yang menjerat dokter Richard Lee (RL). Pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan pada 7 Januari 2026 belum dapat diselesaikan dan sempat dijadwalkan ulang, Senin, 19 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan awal tersebut, penyidik telah mengajukan puluhan pertanyaan. Namun, prosesnya tidak bisa dilanjutkan karena mempertimbangkan kondisi fisik tersangka.
"Dalam pemeriksaan tanggal 7 Januari 2026, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan. Namun kami juga harus memperhatikan kondisi fisik seseorang saat dilakukan pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Senin, 12 Januari 2026.
Budi menjelaskan, pihak Richard Lee saat itu menyampaikan keterangan sakit. Oleh karena itu, penyidik wajib mempertimbangkan permohonan tersebut sebagai bagian dari penerapan asas kemanusiaan dalam penegakan hukum.
"Pengajuan keterangan sakit harus diakomodir oleh penyidik. Prinsip kemanusiaan tetap menjadi bagian penting yang harus dilaksanakan dalam proses hukum," ucapnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap dokter Richard Lee akan kembali dijadwalkan pada 19 Januari 2026, dengan hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik setelah seluruh rangkaian proses selesai.
"Kami akan menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan pada hari Senin, 19 Januari 2026. Update perkembangan perkara akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan tersebut," tuturnya.
Hingga kini, penyidikan atas perkara tersebut masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rafi Adhi/Disway