Hukum dan Kriminal . 20/01/2026, 20:52 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Membayar denda tilang melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dengan mekanisme ini, proses tilang menjadi lebih praktis dan transparan tanpa pungutan liar.
Menurut Kompol Sigit, penerapan ETLE handheld difokuskan pada pelanggaran yang bersifat kasat mata dan mudah didokumentasikan.
Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain:
Pengendara tidak menggunakan helm SNI
Berboncengan lebih dari satu orang
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
Melanggar rambu lalu lintas
Melanggar marka jalan
Dengan sistem ini, pelanggaran yang sebelumnya sulit dijangkau kamera statis kini bisa langsung ditindak.
Penerapan ETLE handheld bukan hanya untuk menambah jumlah tilang, melainkan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Selain itu, seluruh proses penindakan tercatat secara digital, sehingga dapat dipantau dan diaudit dengan mudah. Hal ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di jalan raya. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media