fin.co.id - Pemerintah bersama DPR sepakat menunda pembahasan skema pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk wacana pemilihan melalui DPRD. Pemerintah menegaskan bahwa isu tersebut belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, sehingga untuk saat ini mekanisme Pilkada langsung tetap berlaku. Keputusan tersebut sekaligus meredam polemik yang sempat mengemuka di ruang publik.
Meski demikian, pengamat politik Arifki Chaniago menilai penundaan ini tidak menghilangkan muatan politik yang melekat pada isu Pilkada. Menurutnya, polemik tersebut justru berfungsi sebagai alat untuk membaca sikap sekaligus tingkat loyalitas partai-partai politik pendukung pemerintah.
Arifki menilai posisi pemerintah dan DPR relatif aman dalam dinamika tersebut. Secara formal, gagasan perubahan mekanisme Pilkada tidak berasal dari pemerintah. Wacana tersebut lebih dulu mencuat melalui pernyataan elite partai, terutama dari Golkar, lalu meluas setelah mendapat sorotan dari Partai Demokrat.
“Dalam konteks ini, pemerintah dan DPR bisa mengambil jarak. Isu sudah beredar, tetapi bukan mereka yang memulai,” ujar Arifki dalam keterangan, Selasa, 20 Januari 2026.
Ketika respons publik menunjukkan penolakan yang cukup signifikan, pemerintah dan DPR memilih menunda pembahasan dengan alasan prosedural. Langkah ini dipandang sebagai strategi pengelolaan isu untuk mencegah eskalasi konflik politik yang lebih luas.
Sebaliknya, beban politik justru mengarah ke partai-partai yang sejak awal aktif mendorong atau merespons wacana tersebut. Partai Demokrat menjadi salah satu yang paling disorot, mengingat rekam jejak historisnya sebagai pendukung kuat Pilkada langsung pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pilkada langsung adalah bagian dari identitas politik Demokrat. Karena itu, setiap perubahan atau ketidaktegasan sikap akan selalu dibaca dalam relasinya dengan warisan politik tersebut,” kata Arifki.
Ia menilai, posisi Demokrat yang terlihat tidak solid dalam polemik ini menarik perhatian publik bukan hanya karena aspek kebijakan, tetapi juga karena menyentuh dimensi simbolik. Bagi Demokrat, isu Pilkada bukan sekadar urusan administratif, melainkan berkaitan erat dengan konsistensi narasi demokrasi yang selama ini mereka bangun.
Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, polemik Pilkada juga dipandang sebagai catatan awal untuk memetakan loyalitas dan konsistensi partai-partai politik koalisi. Tanpa perlu pernyataan resmi, dinamika sikap partai terhadap isu sensitif seperti Pilkada sudah cukup memberi gambaran.
“Isu ini bekerja seperti tes ombak. Respons publik diukur, sekaligus sikap partai-partai terbaca,” ujar Arifki.
Ia menambahkan, pola semacam ini semakin lazim dalam praktik politik kontemporer. Elite melempar wacana ke ruang publik, memantau reaksi masyarakat, lalu menentukan langkah lanjutan, apakah isu diteruskan, dikoreksi, atau disimpan. Dalam proses tersebut, risiko politik tidak ditanggung secara merata oleh semua aktor.
Partai yang terlalu cepat mengambil posisi berpotensi menanggung beban narasi ketika isu tidak berlanjut. Sebaliknya, aktor yang memilih menahan diri cenderung berada di posisi yang lebih aman secara politik.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia ini menilai, meski tidak berujung pada perubahan kebijakan, polemik Pilkada telah menjalankan fungsi politiknya. Pemerintah berhasil meredam isu tanpa risiko besar, sementara sikap dan posisi partai-partai politik menjadi lebih terbaca di hadapan publik.
"Tidak ada revisi Undang-Undang Pilkada tahun ini, tetapi ada catatan politik yang terbentuk terhadap partai-partai yang mendukung Pilkada lewat DPRD maupun yang menolaknya. Dalam politik, catatan semacam ini sering kali berpengaruh dalam jangka panjang karena memiliki ongkos elektoral yang sangat mahal,” pungkas Arifki.