Hukum dan Kriminal . 20/01/2026, 14:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Budi menegaskan, penerapan RJ dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mencerminkan praktik tebang pilih seperti yang berkembang di tengah masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk bijak. Penanganan perkara ini ada ruang yang diatur undang-undang. Kalau ada yang menyatakan tebang pilih, itu tidak benar dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum yang utuh," tegasnya.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media