Nasional . 21/01/2026, 21:28 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Di tengah rasa antusias pembukaan seleksi ASN 2026, muncul satu pertanyaan besar yang sering bikin bimbang banyak orang, yakni lebih baik memilih jalur PNS atau PPPK?
Pertanyaan ini wajar banget, karena keputusan tersebut bukan cuma soal status kepegawaian, tapi juga menyangkut keamanan finansial, jenjang karier, dan masa depan jangka panjang.
Itulah mengapa memahami perbedaan gaji PNS dan PPPK 2026 jadi langkah penting sebelum kamu mengajukan lamaran.
Memasuki 2026, pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan kesejahteraan ASN agar lebih adil dan setara. Yuk, kita bahas satu per satu secara santai tapi tuntas, supaya kamu bisa melangkah dengan penuh keyakinan.
Gaji dan tunjangan ASN tahun 2026 berlandaskan pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjadi tonggak penting penyetaraan hak antara PNS dan PPPK.
Gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji PNS.
Gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Meski payung hukumnya berbeda, pemerintah memastikan bahwa tidak ada kesenjangan ekstrem antara PNS dan PPPK untuk jabatan serta beban kerja yang setara. Tujuannya jelas, agar setiap ASN mendapatkan penghargaan yang layak atas kontribusinya bagi negara.
Gaji pokok PNS berlaku secara nasional dan ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja. Berikut gambaran kisaran gaji pokok PNS 2026:
I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I/b: Rp1.840.000 – Rp2.670.700
I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
II/c: Rp2.485.000 – Rp3.958.200
II/d: Rp2.591.000 – Rp4.125.000
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media