Nasional . 21/01/2026, 21:28 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Tidak ada kenaikan gaji berkala otomatis
Tunjangan kinerja tergantung kebijakan instansi
Tunjangan jabatan dan profesi tetap berlaku
Uang makan dan tunjangan pangan bersifat kondisional
Artinya, penghasilan PPPK bisa setara atau bahkan lebih tinggi, asal bekerja di instansi yang memberi tunjangan optimal.
Contoh PNS fresh graduate S1 (Golongan III/a):
Gaji pokok: Rp2.785.700
Tukin: Rp5.000.000
Uang makan: Rp968.000
Tunjangan pangan: Rp72.420
Total kotor: Rp8.826.120
Take home pay: sekitar Rp8,6 juta per bulan
Contoh PPPK Guru Golongan IX:
Gaji pokok: Rp3.781.000
Tunjangan profesi: Rp3.000.000
Uang makan dan pangan: Rp972.420
Take home pay: sekitar Rp7,6 juta per bulan
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media