Nasional . 21/01/2026, 21:28 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Perlu dicatat, angka di atas belum termasuk tunjangan, yang justru menjadi penopang utama penghasilan PNS.
Berbeda dengan PNS, gaji PPPK dibagi ke dalam 16 golongan agar lebih fleksibel menyesuaikan kompetensi dan formasi.
Golongan I: Rp1.938.500
Golongan II: Rp2.116.900
Golongan III: Rp2.206.500
Golongan IV: Rp2.299.800
Golongan V: Rp2.511.500
Golongan VI: Rp2.742.800
Golongan VII: Rp3.016.500
Golongan VIII: Rp3.319.600
Golongan IX: Rp3.781.000
Golongan X: Rp4.121.600
Golongan XI: Rp4.515.000
Golongan XII: Rp4.967.000
Golongan XIII: Rp5.473.000
Golongan XIV: Rp6.037.000
Golongan XV: Rp6.659.600
Golongan XVI: Rp7.329.000
Pada golongan menengah hingga tinggi, gaji pokok PPPK bisa lebih besar dibanding PNS. Namun, total penghasilan tetap sangat bergantung pada tunjangan.
Penghasilan PNS terdiri dari beberapa lapisan:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga (10 persen pasangan, 2 persen per anak)
Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
Tunjangan kinerja (tukin), yang bisa mencapai puluhan juta
Uang makan harian
Tunjangan pangan/beras
Tak heran jika take home pay PNS sering kali jauh lebih besar dibanding gaji pokoknya.
Struktur gaji PPPK mirip dengan PNS, tetapi dengan beberapa perbedaan penting:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media