Nasional . 22/01/2026, 17:52 WIB

Naik Kelas BPJS Kesehatan Kini Makin Mudah, Cek Tarif dan Aturannya di 2026

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - BPJS Kesehatan masih menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau.

Memasuki tahun 2026, banyak peserta mempertanyakan apakah ada perubahan tarif iuran, terutama bagi mereka yang ingin naik kelas perawatan demi fasilitas rawat inap yang lebih nyaman.

Kabar baiknya, iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Meski begitu, peserta tetap perlu memahami aturan, syarat, serta prosedur resmi jika ingin mengajukan kenaikan kelas BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan membagi layanan perawatan rawat inap ke dalam tiga kelas utama, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

Perbedaan kelas ini umumnya terletak pada fasilitas ruang perawatan, seperti jumlah tempat tidur dalam satu ruangan serta kenyamanan selama dirawat di rumah sakit.

Peserta bebas memilih kelas sesuai kemampuan finansial masing-masing. Bahkan, BPJS juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pindah kelas jika merasa membutuhkan layanan yang lebih baik.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026 per Kelas

Mulai Januari 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) masih sama seperti tahun sebelumnya. Berikut rincian tarif resminya:

  • Kelas 1 : Rp150.000 per orang per bulan

  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan

  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan

Khusus Kelas 3, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.

Perlu dicatat, saat Anda memutuskan untuk naik ke kelas yang lebih tinggi, iuran bulanan otomatis meningkat mengikuti tarif kelas baru. Karena itu, penting untuk mempertimbangkan kondisi keuangan sebelum mengajukan perubahan kelas.

Syarat dan Ketentuan Naik Kelas BPJS Kesehatan

Meski terkesan mudah, tidak semua peserta bisa langsung naik kelas BPJS Kesehatan. Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi agar pengajuan dapat disetujui sistem. Berikut syarat resminya:

  1. Status kepesertaan harus aktif

    Peserta tidak boleh dalam kondisi nonaktif atau dibekukan.

  2. Tidak memiliki tunggakan iuran

    Seluruh iuran hingga bulan terakhir harus sudah lunas sebelum mengajukan kenaikan kelas.

  3. Terdaftar minimal 1 tahun di kelas sebelumnya

    Peserta hanya diperbolehkan pindah kelas setelah terdaftar minimal 12 bulan pada kelas yang sama.

  4. Perubahan kelas berlaku untuk satu Kartu Keluarga (KK)

    Untuk peserta PBPU atau mandiri, kelas perawatan berlaku satu KK. Artinya, jika kepala keluarga naik kelas, seluruh anggota keluarga dalam KK tersebut ikut naik kelas.

  5. Pengajuan dilakukan sebelum akhir bulan

    Agar perubahan kelas efektif pada bulan berikutnya, pengajuan harus dilakukan sebelum bulan berjalan berakhir.

  6. Melengkapi syarat administrasi

    Pengajuan online cukup menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS. Sementara pengajuan offline memerlukan e-KTP, Kartu BPJS, dan Kartu Keluarga.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com