Nasional . 22/01/2026, 17:52 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - BPJS Kesehatan masih menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau.
Memasuki tahun 2026, banyak peserta mempertanyakan apakah ada perubahan tarif iuran, terutama bagi mereka yang ingin naik kelas perawatan demi fasilitas rawat inap yang lebih nyaman.
Kabar baiknya, iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Meski begitu, peserta tetap perlu memahami aturan, syarat, serta prosedur resmi jika ingin mengajukan kenaikan kelas BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan membagi layanan perawatan rawat inap ke dalam tiga kelas utama, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Perbedaan kelas ini umumnya terletak pada fasilitas ruang perawatan, seperti jumlah tempat tidur dalam satu ruangan serta kenyamanan selama dirawat di rumah sakit.
Peserta bebas memilih kelas sesuai kemampuan finansial masing-masing. Bahkan, BPJS juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pindah kelas jika merasa membutuhkan layanan yang lebih baik.
Mulai Januari 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) masih sama seperti tahun sebelumnya. Berikut rincian tarif resminya:
Kelas 1 : Rp150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan
Khusus Kelas 3, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.
Perlu dicatat, saat Anda memutuskan untuk naik ke kelas yang lebih tinggi, iuran bulanan otomatis meningkat mengikuti tarif kelas baru. Karena itu, penting untuk mempertimbangkan kondisi keuangan sebelum mengajukan perubahan kelas.
Meski terkesan mudah, tidak semua peserta bisa langsung naik kelas BPJS Kesehatan. Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi agar pengajuan dapat disetujui sistem. Berikut syarat resminya:
Status kepesertaan harus aktif
Peserta tidak boleh dalam kondisi nonaktif atau dibekukan.
Tidak memiliki tunggakan iuran
Seluruh iuran hingga bulan terakhir harus sudah lunas sebelum mengajukan kenaikan kelas.
Terdaftar minimal 1 tahun di kelas sebelumnya
Peserta hanya diperbolehkan pindah kelas setelah terdaftar minimal 12 bulan pada kelas yang sama.
Perubahan kelas berlaku untuk satu Kartu Keluarga (KK)
Untuk peserta PBPU atau mandiri, kelas perawatan berlaku satu KK. Artinya, jika kepala keluarga naik kelas, seluruh anggota keluarga dalam KK tersebut ikut naik kelas.
Pengajuan dilakukan sebelum akhir bulan
Agar perubahan kelas efektif pada bulan berikutnya, pengajuan harus dilakukan sebelum bulan berjalan berakhir.
Melengkapi syarat administrasi
Pengajuan online cukup menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS. Sementara pengajuan offline memerlukan e-KTP, Kartu BPJS, dan Kartu Keluarga.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media