Perusahaan Nakal Disemprit Kemnaker, Program Magang Nasional Jadi Sorotan

news.fin.co.id - 22/01/2026, 13:02 WIB

Perusahaan Nakal Disemprit Kemnaker, Program Magang Nasional Jadi Sorotan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

fin.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dalam merespons berbagai laporan pelanggaran pada Program Pemagangan Nasional. Sejumlah perusahaan telah mendapatkan teguran karena dinilai tidak menjalankan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang disampaikan para peserta magang. Beberapa pelanggaran yang dilaporkan antara lain adanya permintaan sejumlah uang hingga pemutusan kontrak secara sepihak oleh perusahaan penyelenggara magang.

Selain penindakan awal, Kemnaker juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh setelah program berjalan memasuki bulan keempat atau kelima guna memastikan pelaksanaannya tetap berada pada koridor yang benar.

"Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur," tegas Menaker Yassierli kepada Disway dan media lainnya secara daring, Kamis, 22 Januari 2026.

Advertisement

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa hingga kini Kemnaker masih secara aktif melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan terhadap Program Pemagangan Nasional, termasuk pada pelaksanaan batch I hingga batch III. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kualitas program tetap terjaga.

Oleh sebab itu, penguatan tata kelola serta akuntabilitas program dinilai menjadi hal penting, mengingat peran program pemagangan dalam meningkatkan kompetensi dan kesiapan kerja para lulusan perguruan tinggi.

"Program ini kami nilai memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan keterampilan lulusan perguruan tinggi," ucap Yassierli.

Ke depan, Kemnaker juga berkomitmen mendorong perusahaan dan instansi pemerintah agar memberikan sertifikat kepada peserta yang telah menuntaskan program magang selama enam bulan sebagai bentuk pengakuan atas pengalaman yang diperoleh.

"Kami terus akan dorong perusahaan/instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta magang sesudah mereka menyelesaikan program magang selama 6 bulan,” tutur Menaker.

Sebagai bentuk keterbukaan, Kemnaker juga menyediakan kanal konsultasi dan pengaduan bagi perusahaan maupun peserta magang. Perusahaan dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp di nomor 08132064789, sementara peserta magang dapat menghubungi 08132064787. Selain itu, masyarakat umum juga dapat mengirimkan laporan melalui pesan langsung Instagram @Kemnaker.

Bianca Khairunnisa/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID