Viral . 22/01/2026, 08:56 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
“Setiap permasalahan akan kami tangani secara berimbang. Penegakan hukum dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Terduga pelaku diproses atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Kombes Henry Novika Chandra mengimbau masyarakat agar lebih arif dalam menyikapi persoalan lingkungan dan satwa liar, serta tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan setiap persoalan yang berkaitan dengan satwa atau lingkungan kepada pihak berwenang. Polri siap hadir memberikan solusi terbaik demi keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (*).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media