Viral . 22/01/2026, 08:56 WIB

Viral Penembakan Burung Hantu di Belu, Polda NTT Jerat Pelaku dengan Pasal Penganiayaan Hewan KUHP

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

“Setiap permasalahan akan kami tangani secara berimbang. Penegakan hukum dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.

Terduga pelaku diproses atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Kombes Henry Novika Chandra mengimbau masyarakat agar lebih arif dalam menyikapi persoalan lingkungan dan satwa liar, serta tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan setiap persoalan yang berkaitan dengan satwa atau lingkungan kepada pihak berwenang. Polri siap hadir memberikan solusi terbaik demi keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (*).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com