Untuk pegawai di bawah eselon III, pemeriksaan harta baru akan dilakukan saat proses promosi atau kenaikan jabatan.
Purbaya menyatakan era pejabat yang bisa menghindari pengawasan telah berakhir.
Meski ia mengakui sistem pengawasan tidak akan pernah sepenuhnya sempurna.
Namun, penguatan kontrol diyakini dapat mempersempit ruang pelanggaran.
“Sekarang sudah tidak bisa sembunyi lagi. Mudah-mudahan ke depan lebih baik. Meski saya sadar mereka juga makin canggih,” terangnya.
Kebijakan baru Purbaya ini dilatarbelakangi OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Lembaga Antirasuah itu menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, yang terjadi dalam periode 2021–2026.