fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membantu meringankan biaya hidup para pekerja warga Jakarta, terutama mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Melalui Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), pekerja bisa menikmati berbagai manfaat, mulai dari transportasi umum gratis, pangan subsidi, hingga bantuan pendidikan untuk anak.
Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat pada 2026, kehadiran KPJ jelas menjadi angin segar.
Namun, untuk bisa menikmati fasilitas tersebut, pekerja harus terlebih dahulu mendaftar dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Lantas, bagaimana cara daftar KPJ 2026? Apa saja syarat dan manfaatnya? Simak ulasan lengkap berikut ini sampai tuntas.
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program bantuan sosial dari Pemprov Jakarta yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Ibu Kota.
Program ini menyasar pekerja aktif dengan penghasilan terbatas agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
KPJ dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, bekerja sama dengan Bank DKI sebagai mitra penyalur bantuan dan pengelola kartu.
Melalui KPJ, pekerja berhak memperoleh berbagai fasilitas, seperti:
-
Transportasi publik gratis
-
Pangan murah bersubsidi
-
Bantuan pendidikan bagi anak
Syarat Daftar Kartu Pekerja Jakarta Online 2026
Sebelum mendaftar, calon penerima KPJ wajib memenuhi syarat administrasi dan menyiapkan dokumen pendukung. Berikut rinciannya:
Syarat Administrasi
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Memiliki KTP DKI Jakarta
-
Bekerja di wilayah Jakarta
-
Penghasilan bulanan tidak melebihi Rp6.589.357 atau setara 1,15 UMP Jakarta 2026