Hukum dan Kriminal . 23/01/2026, 22:40 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Ketika ditanya alasan penolakan tersebut, Harda mengaku khawatir pencairan dana sebelum pencoblosan akan memicu polemik, mengingat situasi politik saat itu.
"Karena Ibu Kustini saat itu 'njago' (menyalonkan diri sebagai calon bupati) yang mulia. Ibu Kustini adalah istri beliau. Saya takut dipermasalahkan," ucap Harda.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman berawal dari kebijakan penyaluran bantuan pada tahun 2020. Perkara ini mulai diselidiki Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2023 dan kini telah memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Sri Purnomo didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media