fin.co.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan aturan baru dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Aturan ini menjadi angin segar bagi para guru dan tenaga kependidikan yang selama ini kerap berada di posisi rentan saat menjalankan tugas profesionalnya.
“Melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, negara memperkuat perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan agar dapat menjalankan tugas secara profesional, aman, dan bermartabat,” tulis akun Instagram resmi Ditjen GTK Kemendikdasmen, dikutip Jumat 23 Januari 2026.
Kemendikdasmen menilai, perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan bukan sekadar formalitas. Regulasi ini dibutuhkan untuk meningkatkan rasa aman, semangat kerja, dan profesionalisme para pendidik di lapangan.
Dengan perlindungan yang jelas, guru diharapkan dapat:
-
Fokus mengajar tanpa rasa takut
-
Menjalankan tugas secara objektif
-
Memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik
“Menjadi guru bukan hanya soal mengajar, tetapi juga menjalankan amanah dengan tanggung jawab besar,” tulis Kemendikdasmen melalui akun resmi Ditjen GTK.
Sebelumnya, perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017. Namun, regulasi tersebut dinilai belum cukup kuat dan detail, terutama terkait perlindungan hukum bagi guru.
Nah, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 hadir sebagai penguatan. Perbedaan utamanya terletak pada:
-
Penegasan perlindungan khusus bagi guru
-
Ruang lingkup perlindungan yang lebih luas
-
Mekanisme perlindungan yang lebih terstruktur dan kolaboratif
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengatur beberapa jenis perlindungan utama bagi pendidik dan tenaga kependidikan, antara lain: