Pendidikan . 25/01/2026, 13:39 WIB

NASIB Guru SD di Jambi yang Dipolisikan Gegara Potong Rambut Siswa, Begini Kata Mendikdasmen

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kasus guru di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, yang sempat viral karena dipolisikan usai memotong rambut siswanya, akhirnya resmi berakhir.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, yang menyebut penyidikan perkara tersebut telah dihentikan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena dinilai menyentuh persoalan sensitif di dunia pendidikan, yakni batas antara penegakan disiplin sekolah dan perlindungan hak anak.

Abdul Mu’ti menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang menjadi komitmen bersama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani persoalan yang melibatkan tenaga pendidik dan peserta didik.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri, seluruh jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Mu’ti.

Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif lebih mengedepankan pemulihan hubungan, dialog, serta kepentingan terbaik bagi anak, dibandingkan penyelesaian secara represif melalui jalur pidana

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari tindakan seorang guru honorer perempuan bernama Tri Wulansari (31) yang mengajar di SDN 21 Desa Pematang Raman. Guru tersebut mencukur rambut salah satu siswanya yang dinilai terlalu panjang dan diwarnai pirang, yang dianggap melanggar aturan kerapian sekolah.

Namun, tindakan tersebut berujung panjang. Pihak keluarga siswa melaporkan sang guru ke polisi dengan dugaan kekerasan terhadap anak. Kasus ini kemudian viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Sempat Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, sebelumnya mengonfirmasi bahwa Tri Wulansari sempat ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar sudah tersangka. Kami berkali-kali mengupayakan mediasi, tapi pihak keluarga siswa menolak,” ujar Hanafi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (20/1/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Maret 2025. Meski aparat kepolisian telah beberapa kali memfasilitasi mediasi, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu karena keluarga siswa menolak mencabut laporan.

Dalam proses hukum, perkara ini sempat dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan dukungan alat bukti serta keterangan saksi.

Meski demikian, penyidik sejak awal tetap membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, mengingat konteks kejadian berada di lingkungan pendidikan dan tidak dilandasi niat kekerasan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com