Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bali, Ni Nyoman Widhiyanti, menjelaskan bahwa laporan tersebut awalnya masuk ke Ombudsman Bali. Setelah dilakukan kajian, diketahui bahwa substansi laporan berkaitan dengan dugaan tidak dijalankannya rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN oleh BPN Badung.
“Dulu pelaporan ada di Ombudsman Bali, setelah kita pelajari yang dilaporkan adalah BPN Badung yang tidak menjalankan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, oleh karena itu laporannya kami limpahkan ke Ombudsman RI, jadi pemeriksaannya ada di Ombudsman pusat,” tegas Widhiyanti kepada wartawan di Bali, Selasa, 21 Januari 2026.
Ia menambahkan, penanganan laporan tersebut kini telah rampung di Ombudsman RI dan masuk tahap resolusi serta monitoring. Bahkan, menurut Widhiyanti, BPN Badung saat itu telah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI. “Mereka mematuhi rekomendasi dari Ombudsman,” tutupnya.