Internasional . 25/01/2026, 14:04 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pengukuran batas wilayah dilakukan secara ilmiah berdasarkan perjanjian internasional yang telah lama disepakati kedua negara.
Arthur menegaskan bahwa setiap penyesuaian batas wilayah dilakukan berdasarkan hukum internasional, antara lain:
Boundary Convention 1891
Boundary Agreement 1915
Boundary Convention 1928
Selain itu, penentuan garis batas juga mengacu pada koordinat geospasial yang akurat, dengan melibatkan para ahli dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta instansi keamanan.
“Keputusan ini bukan berdasarkan konsesi politik, melainkan hukum internasional dan data teknis,” tegas Arthur.
Ia menambahkan, penetapan batas final justru akan memperkuat posisi hukum kedua negara di mata internasional dan mencegah klaim wilayah yang lebih luas di masa depan.
Di sisi lain, Makhruzi Rahman mengungkapkan fakta penting lainnya. Berdasarkan kesepakatan tersebut, sekitar 5.207 hektare wilayah yang sebelumnya masuk Malaysia kini menjadi bagian dari Indonesia.
Wilayah itu rencananya akan dimanfaatkan untuk:
Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
Pengembangan Free Trade Zone (FTZ)
Mendukung pembangunan kawasan perbatasan
“Lahan ini sebelumnya wilayah Malaysia dan diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan Indonesia,” jelas Makhruzi.
Namun Arthur menegaskan, pemberian 5.207 hektare tersebut bukan kompensasi atas masuknya tiga desa Nunukan ke wilayah Malaysia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media