Ekonomi . 26/01/2026, 11:21 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencuri perhatian pasar. Pada perdagangan Senin (26/1), harga emas Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia mengalami lonjakan signifikan dan langsung memicu minat investor ritel maupun pemburu safe haven.
Dari Bekasi, Jawa Barat, harga emas Antam melonjak Rp30.000 dibandingkan hari sebelumnya. Kini, emas Antam dipatok di level Rp2.917.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya di Rp2.887.000 per gram. Kenaikan tajam ini menegaskan bahwa pergerakan emas masih menyimpan momentum yang patut dicermati.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau jual kembali juga bergerak searah. Antam menaikkan harga buyback menjadi Rp2.750.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.722.000 per gram. Artinya, investor yang ingin mencairkan emas batangan hari ini mendapatkan nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan hari sebelumnya.
Meski harga emas Antam sedang menanjak, investor tetap perlu mencermati aspek perpajakan. Setiap transaksi jual beli emas batangan Antam mengikuti ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk semua gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya berbeda tergantung kepemilikan NPWP:
Antam langsung memotong PPh 22 dari total nilai buyback, sehingga investor menerima dana bersih setelah pajak. Skema ini penting diperhitungkan agar proyeksi keuntungan tetap realistis.
Bagi investor yang ingin masuk pasar atau menambah koleksi emas fisik, berikut harga emas batangan Antam di laman Logam Mulia per Senin, 26 Januari 2026:
Rentang harga ini memberi fleksibilitas bagi investor, baik pemula yang ingin mulai dari gramasi kecil maupun investor besar yang membidik emas batangan jumbo.
Selain pajak saat buyback, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan PPh 22, sesuai aturan yang sama. Besarannya sebagai berikut:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media