Nasional . 26/01/2026, 22:18 WIB

Ombudsman Soroti All Indonesia, Menteri Imipas: Sudah Ada SKB Tiga Menteri

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto merespons masukan Ombudsman Republik Indonesia yang menilai platform layanan All Indonesia perlu memiliki payung hukum yang lebih komprehensif. Agus menyampaikan, hingga saat ini, pelaksanaan All Indonesia telah berlandaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian.

"Saya rasa ada SKB (Surat Keputusan Bersama) itu, SKB 3 menteri," ujar Agus saat ditemui di Kota Tangerang, Senin, 26 Januari 2026.

Ia menjelaskan, sistem All Indonesia dirancang untuk memberikan kemudahan layanan bagi warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia, khususnya dalam proses kedatangan di bandara.

"Orang yang mau datang ke Indonesia untuk bisa mengisi data melalui aplikasi, sehingga tidak mengambat proses kedatangan pada saat dia di bandara," jelasnya.

Agus juga menegaskan bahwa penggunaan aplikasi tersebut tidak disertai pungutan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Jadi tidak ada PNBP apapun yang diambil dari sana. Hanya untuk memberikan suatu akses kemudahan yang diberikan oleh 3 kementerian dalam satu platform sehingga mereka lebih mudah," tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah untuk segera menyusun payung hukum yang menyeluruh bagi pelaksanaan layanan All Indonesia. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menilai regulasi yang kuat sangat dibutuhkan agar layanan terpadu lintas instansi dapat berjalan optimal.

"Payung hukum bisa Peraturan Pemerintah atau Undang undang," kata Najih saat melakukan kunjungan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau langsung layanan pemeriksaan keimigrasian, baik di terminal kedatangan maupun keberangkatan internasional, termasuk penerapan platform All Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta.

Najih mengungkapkan bahwa Ombudsman sebelumnya telah melakukan kajian terhadap implementasi All Indonesia dan menemukan sejumlah catatan penting, khususnya terkait aspek regulasi.

"All Indonesia saat ini belum diatur secara utuh dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah maupun undang-undang. Akibatnya, pelaksanaannya masih bersifat parsial," jelasnya.

"Karena itu, kami mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk menginisiasi perubahan atau penyusunan regulasi sebagai payung hukum tunggal," lanjut Najih.

Menurutnya, layanan All Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tanpa regulasi terpadu, koordinasi lintas sektor dinilai berpotensi berjalan kurang optimal.

"Regulasi payung sangat penting agar semua instansi terkait berada dalam satu kerangka hukum yang sama, sehingga koordinasi, pengawasan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat menjadi jelas," tegas Najih.

Meski demikian, Najih menilai layanan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah berjalan dengan baik. Lebih dari 70 persen pelaku perjalanan diketahui telah memanfaatkan layanan digital, seperti autogate dan platform All Indonesia, yang mencerminkan tingkat literasi digital masyarakat yang cukup tinggi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com