fin.co.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, memastikan diri hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026. Kehadiran Ahok menjadi perhatian mengingat ia sempat berhalangan hadir pada pemanggilan sebelumnya pekan lalu.
Ahok datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kasus megakorupsi ini mencatatkan angka kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun.
Kepastian kehadiran ini disampaikan langsung oleh Ahok kepada awak media. Ia menegaskan kepatuhannya terhadap surat pemanggilan yang menjadwalkan pemeriksaan saksi mulai pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah melayangkan panggilan pada Selasa 20 Januari 2026, namun saat itu Ahok tidak dapat memenuhi undangan persidangan.
Kehadiran Ahok hari ini diharapkan mampu memberikan titik terang bagi majelis hakim terkait mekanisme pengawasan dan operasional di internal Pertamina selama masa jabatannya.
Mengingat posisi strategisnya sebagai Komisaris Utama periode 2019–2024, kesaksian Ahok menjadi kunci untuk membedah bagaimana penyimpangan dalam pengadaan impor BBM bisa terjadi secara masif.
Menyeret Sembilan Petinggi dan Rekanan
Sidang kali ini memeriksa sembilan terdakwa yang berasal dari jajaran internal anak usaha Pertamina hingga pihak swasta. Nama-nama besar seperti Riva Siahaan (Eks Dirut Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Eks Dirut Pertamina International Shipping) masuk dalam daftar terdakwa yang diduga terlibat dalam skema memperkaya diri sendiri maupun korporasi secara melawan hukum.
Jaksa mendakwa para pelaku telah memanipulasi pengadaan impor produk kilang dan penjualan solar nonsubsidi. Dampaknya tidak hanya menggerus keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS, tetapi juga menghantam perekonomian nasional hingga Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang dibebankan kepada publik.
Atas tindakan tersebut, para terdakwa terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang pemeriksaan saksi ini menjadi babak krusial bagi jaksa untuk membuktikan adanya selisih harga ilegal dan pelanggaran kuota impor yang menjadi akar kerugian negara terbesar dalam sejarah tata kelola migas nasional.