CAIR! Siswa SMA Dapat Rp1,8 Juta dari PIP 2026! Begini Cara Cek Lewat HP

news.fin.co.id - 27/01/2026, 17:38 WIB

CAIR! Siswa SMA Dapat Rp1,8 Juta dari PIP 2026! Begini Cara Cek Lewat HP

fin.coid -  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyediakan layanan pengecekan dana Program Indonesia Pintar (PIP) periode Januari 2026 secara daring, yang bisa diakses dengan mudah hanya lewat ponsel.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan pendidikan agar masyarakat bisa memastikan hak bantuan pendidikan secara cepat, transparan, dan praktis.

Terlebih, PIP menjadi salah satu program penting pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya.

Advertisement

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk jalur pendidikan nonformal.

Tujuan utamanya adalah mencegah anak putus sekolah serta meringankan beban biaya personal pendidikan, baik biaya langsung seperti perlengkapan sekolah maupun biaya tidak langsung seperti transportasi.

Melalui PIP, pemerintah berharap seluruh anak Indonesia dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah, sejalan dengan program wajib belajar.

Cara Cek Status PIP Januari 2026 Lewat HP

Bagi wali murid atau siswa yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima PIP 2026, pengecekan bisa dilakukan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka peramban (browser) di ponsel, seperti Chrome atau Safari.

  2. Akses laman resmi Kemendikdasmen di alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 .

  3. Gulir layar hingga menemukan kolom “Cari Penerima PIP”.

  4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan.

  5. Lakukan verifikasi keamanan dengan menjawab soal perhitungan angka yang muncul.

  6. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

  7. Sistem akan memproses data dan menampilkan status kepesertaan siswa secara otomatis.

Jika terdaftar, informasi terkait status bantuan dan keterangan pencairan akan langsung muncul di layar.

Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan nominal bantuan PIP yang berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan peserta didik. Berikut rinciannya:

  • Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun

  • Siswa SMP: Rp750.000 per tahun

  • Siswa SD : Rp450.000 per tahun

Advertisement

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi siswa yang berada di kelas akhir. Siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12 SMA/SMK hanya menerima 50 persen dari total nominal bantuan.

Kebijakan ini diterapkan karena masa belajar mereka pada tahun anggaran berjalan tidak berlangsung selama satu tahun penuh.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID