Dipanggil Polda soal Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Semua Ijazah Asli, Orangnya yang Palsu

news.fin.co.id - 27/01/2026, 13:25 WIB

Dipanggil Polda soal Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Semua Ijazah Asli, Orangnya yang Palsu

Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Foto: Rafi Adhi

fin.co.id – Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Rocky menegaskan kehadirannya tidak dimaksudkan untuk membela ataupun memberatkan pihak mana pun, termasuk Dokter Tifauziah dan dua tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Ia menyatakan fokus utamanya adalah memberikan penjelasan dari sudut pandang keilmuan.

Dijelaskannya, peran yang dijalankan berkaitan dengan metodologi penelitian dan pola berpikir kritis, bukan penilaian personal terhadap individu tertentu.

"Enggak ada urusan memberatkan atau meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi metode dalam meneliti dan mencurigai. Mencurigai itu bagian paling penting dari pengetahuan," katanya kepada wartawan, Selasa, 27 Januari 2026.

Advertisement

Saat ditanya apakah keterangannya menyentuh unsur ujaran kebencian atau pencemaran nama baik, Rocky menyebut hal itu sepenuhnya bergantung pada materi pertanyaan dari penyelidik.

Menurutnya, ia memilih untuk tidak mengarahkan alur pemeriksaan agar proses berjalan objektif.

"Tergantung yang ditanya. Kalau saya fokus di sini, nanti penyelidiknya tidak fokus," ujarnya.

Rocky juga menjelaskan latar belakang akademiknya sebagai pengajar metodologi selama bertahun-tahun serta pengalamannya mempelajari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ilmu pasti hingga ilmu saraf.

"Saya mengajar metodologi bertahun-tahun. Saya membaca soal stem cell, fungsi neurotransmitter. Dugaan saya itu yang mau ditanya," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai perdebatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dunia penelitian. Perbedaan interpretasi, menurutnya, tidak serta-merta dapat dipidana.

"Dimana ada pidana, ada metodologi. Tapi manusia itu memang diberi kapasitas untuk bertengkar. Semua orang yang meneliti akan bertengkar," tuturnya.

Ia menambahkan, jika dalam suatu persoalan tidak ditemukan unsur pidana, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif.

"Kalau enggak ada pidana, lakukan restorative justice. Jadi bukan kriminalisasi," terangnya.

Advertisement

Terkait kajian terhadap dokumen ijazah, Rocky berpendapat bahwa penelitian pada dasarnya bersifat terbuka dan tidak pernah benar-benar selesai.

"Semua riset perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset Dokter Tifa, Rismon, Roy itu dimungkinkan oleh prosedur. Kalau prosedurnya belum selesai dan ada data baru, ya riset saja. Di mana pidananya," ungkapnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID