Politik . 27/01/2026, 15:18 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang menerapkan prinsip bottom-up dinilai sejalan dengan semangat reformasi dan harus dipertahankan sesuai PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 Tahun 2024.
6. Reformasi Kultural dan Pendidikan Kepolisian
Reformasi Polri harus difokuskan pada reformasi kultural, dimulai dengan penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian yang menekankan nilai HAM dan demokrasi.
7. Pemanfaatan Teknologi dan AI
DPR mendorong maksimalisasi teknologi dalam tugas kepolisian, termasuk penggunaan body camera, kamera mobil patroli, serta kecerdasan artifisial (AI) dalam proses pemeriksaan.
8. Penyusunan RUU Polri
Pembentukan RUU Polri akan dilakukan bersama oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 13 Tahun 2019, serta peraturan perundang-undangan terkait.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media