Lolos Penjara, Pemilik Apotek Gama 1 Divonis Denda Rp1,2 Miliar

news.fin.co.id - 27/01/2026, 12:36 WIB

Lolos Penjara, Pemilik Apotek Gama 1 Divonis Denda Rp1,2 Miliar

Lucky Mulyawan Martono selaku pemilik sekaligus penanggung jawab Apotek Gama 1 di Kota Cilegon terhindar dari hukuman badan dalam perkara peredaran obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter.

fin.co.id - Lucky Mulyawan Martono selaku pemilik sekaligus penanggung jawab Apotek Gama 1 di Kota Cilegon terhindar dari hukuman badan dalam perkara peredaran obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter. Kendati dinyatakan bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang hanya menjatuhkan sanksi berupa pidana denda.

Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin menyatakan Lucky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dinilai telah menyediakan serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar pemanfaatan dan mutu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda uang sebesar Rp1,2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Hasanuddin saat membacakan putusan, Senin, 26 Januari 2026.

Selain Lucky, majelis hakim juga memvonis Popy Herlinda Ayu Utami selaku apoteker penanggung jawab Apotek Gama 1. Popy dijatuhi pidana denda sebesar Rp210 juta dengan subsider hukuman kurungan selama tiga bulan.

Advertisement

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon. Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta Lucky dijatuhi denda Rp1,8 miliar, sementara Popy dituntut membayar Rp312 juta.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menangani peredaran obat yang tidak memenuhi standar pemanfaatan dan mutu. hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya.

Perkara ini bermula dari hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada 2019. Saat itu, BPOM menerima laporan adanya praktik penjualan obat stelan atau obat keras tanpa kemasan serta keterangan resmi di Apotek Gama 1.

Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 12 Februari 2019 untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penyimpanan obat di gudang lantai tiga tanpa izin, penyaluran obat keras tanpa resep dokter, serta peredaran obat racikan, obat tradisional, dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

BPOM sempat mengeluarkan Surat Peringatan kepada Apotek Gama 1 pada 6 Maret 2019. Namun, dugaan pelanggaran kembali terjadi. Pada Januari 2024, BPOM kembali menerima laporan terkait penjualan obat stelan tanpa label di apotek tersebut. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai konsumen.

Dalam proses itu, karyawan apotek sempat menawarkan obat bermerek Cataflam seharga Rp75 ribu. Setelah petugas meminta obat dengan harga lebih murah, diberikan satu paket obat seharga Rp25 ribu berisi 15 butir obat tanpa label, aturan pakai, maupun tanggal kedaluwarsa.

BPOM kembali melakukan inspeksi mendadak pada 19 September 2024. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan ruang penyimpanan sediaan farmasi serta cangkang kapsul di lantai tiga yang tidak memiliki izin resmi.

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Lucky Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran peredaran obat serta menjual obat keras tanpa resep dokter.

Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Keduanya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Advertisement

M Hilman Fikri/BANTEN RAYA

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID