Megapolitan . 27/01/2026, 18:46 WIB

Resahkan Pengguna Jalan, Polresta Tangerang Buru "Mata Elang" di Cikupa

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang langsung bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait aksi premanisme di jalan raya. Tim gabungan diterjunkan untuk mengusut dugaan pemberhentian paksa kendaraan oleh kelompok penagih utang atau "mata elang" (matel) yang memicu kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (27/1/2026) siang sekitar pukul 13.15 WIB. Aksi yang sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial itu menunjukkan ketegangan saat sejumlah orang mengadang sebuah kendaraan roda empat di pinggir jalan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah menerima laporan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan. Berdasarkan hasil cek TKP, benar telah terjadi peristiwa penghentian paksa kendaraan roda empat sebagaimana video yang beredar," ujar Indra Waspada dalam keterangannya, Selasa sore.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, kelompok yang diduga berasal dari jaringan "Matel 6" tersebut telah melarikan diri. Meski para pelaku sudah tidak di tempat, Indra menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti.

"Kepolisian tetap melakukan pendalaman guna mengungkap identitas para pelaku serta kronologi lengkap kejadian. Kami berkomitmen merespons cepat setiap laporan, khususnya yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban umum," tegasnya.

Indra juga menggarisbawahi bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi tindakan premanisme dalam bentuk apa pun. Penghentian kendaraan secara sepihak di jalan raya dinilai sangat membahayakan, baik bagi target maupun pengguna jalan lainnya.

Terkait insiden ini, Polresta Tangerang mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemui aksi serupa di wilayah hukum mereka. Anda dapat melaporkan gangguan keamanan melalui layanan darurat atau mengunjungi situs resmi Polresta Tangerang untuk informasi lebih lanjut mengenai pengaduan masyarakat.

"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting. Polresta Tangerang akan hadir dan bertindak cepat demi memberikan rasa aman," pungkas Indra.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com