Nasional . 28/01/2026, 19:09 WIB

Gaji Hakim Ad Hoc Segera Naik, Istana: Tinggal Tanda Tangan Presiden Prabowo

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc memasuki tahap akhir. Pemerintah memastikan seluruh proses perhitungan dan administrasi telah rampung, dan kini kebijakan tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo menanggapi pertanyaan terkait kepastian kenaikan gaji hakim ad hoc.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah telah menyelesaikan seluruh tahapan penting, termasuk perhitungan besaran nominal gaji yang akan ditetapkan dalam kebijakan baru tersebut.

Menurutnya, pada pekan lalu pemerintah juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan finalisasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

“Semua proses administrasi sudah selesai. Begitu ditandatangani Presiden, kebijakan ini langsung berlaku,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum kenaikan gaji hakim ad hoc. Pembahasan perpres tersebut telah rampung dan kini berada di tahap akhir pengesahan.

Meski demikian, Prasetyo belum dapat memastikan tanggal pasti penandatanganan perpres, namun menegaskan bahwa pengesahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com