Nasional . 28/01/2026, 19:09 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Saat ditanya mengenai perbandingan besaran gaji hakim ad hoc dengan hakim karier, Prasetyo memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Kebijakan kenaikan gaji ini sekaligus menjadi jawaban pemerintah atas keluhan kesejahteraan hakim ad hoc yang selama bertahun-tahun disuarakan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA).
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, FSHA menyoroti stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc yang tidak mengalami pembaruan lebih dari satu dekade.
FSHA mencatat, pengaturan terakhir mengenai kesejahteraan hakim ad hoc tertuang dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013, yang hingga kini belum pernah direvisi.
Dengan segera ditandatanganinya perpres oleh Presiden Prabowo, diharapkan kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme hakim ad hoc, sekaligus memperkuat sistem peradilan di Indonesia.
Publik kini menanti pengumuman resmi dari Istana terkait pengesahan peraturan tersebut dalam waktu dekat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media