Nasional . 28/01/2026, 19:09 WIB

Gaji Hakim Ad Hoc Segera Naik, Istana: Tinggal Tanda Tangan Presiden Prabowo

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Saat ditanya mengenai perbandingan besaran gaji hakim ad hoc dengan hakim karier, Prasetyo memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Kebijakan kenaikan gaji ini sekaligus menjadi jawaban pemerintah atas keluhan kesejahteraan hakim ad hoc yang selama bertahun-tahun disuarakan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA).

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, FSHA menyoroti stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc yang tidak mengalami pembaruan lebih dari satu dekade.

FSHA mencatat, pengaturan terakhir mengenai kesejahteraan hakim ad hoc tertuang dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013, yang hingga kini belum pernah direvisi.

Dengan segera ditandatanganinya perpres oleh Presiden Prabowo, diharapkan kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme hakim ad hoc, sekaligus memperkuat sistem peradilan di Indonesia.

Publik kini menanti pengumuman resmi dari Istana terkait pengesahan peraturan tersebut dalam waktu dekat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com