fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah pengembangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik menggeledah kediaman Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun, Rahma Nuviarini, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Rumah yang berlokasi di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo-ombo, Kota Madiun, didatangi penyidik KPK pada malam hari. Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas tiba menggunakan empat kendaraan Toyota Innova berwarna hitam. Proses penggeledahan dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan banyak pihak di sekitar lokasi.
Langkah tersebut diduga berkaitan dengan pengusutan lebih lanjut kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Perkara ini mencakup dugaan pemberian imbalan proyek, penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Hingga penggeledahan berakhir, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai posisi atau keterlibatan Rahma dalam perkara tersebut. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, tim penyidik terlihat meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper berukuran besar.
Selain dokumen, penyidik juga menyita aset dari rumah tersebut. Dua unit kendaraan roda empat diamankan, masing-masing satu unit mobil mewah Mercedes dan satu unit Pajero. Kedua mobil itu kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota untuk keperluan pendataan lanjutan oleh tim KPK.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Proses di kantor tersebut berlangsung cukup lama, sekitar tujuh jam. Dari lokasi itu, penyidik membawa dua koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi dokumen terkait proyek.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari setelahnya, tepatnya 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).
Ketiga tersangka kemudian langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.*