Menlu Serahkan Proses Hukum WNI Terlibat Scam di Kamboja ke Aparat Penegak Hukum

news.fin.co.id - 28/01/2026, 12:55 WIB

Menlu Serahkan Proses Hukum WNI Terlibat Scam di Kamboja ke Aparat Penegak Hukum

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono mengungkapkan alasan sebagian korban pekerjaan ilegal penipuan online di negara Kamboja enggan pulang ke Indonesia (Anisha Aprilia)

fin.co.id - Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa penanganan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat praktik penipuan daring (scam) di Kamboja dan kini ingin kembali ke Tanah Air sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Soal nanti penegakan hukum, tentu saja kita serahkan kepada penegak hukum. Yang penting bagi Kementerian Luar Negeri adalah bisa memverifikasi warga negara Indonesia yang terdampak,” ucap Sugiono di DPR, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa saat ini fokus utama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) adalah memberikan pelayanan dan pendampingan kepada para WNI yang terdampak kasus tersebut.

"Dan soal nanti penegakan hukum, tentu saja kita serahkan kepada penegak hukum. Yang penting bagi Kementerian Luar Negeri adalah bisa memverifikasi warga negara Indonesia yang terdampak," ungkapnya.

Advertisement

Sugiono menjelaskan, Kemenlu masih terus melakukan proses verifikasi terhadap para WNI yang berada di Kamboja dan meminta kepulangan ke Indonesia.

"Yang penting bagi kementerian luar negeri adalah bisa memverifikasi warga negara Indonesia yang terdampak, kemudian memberikan pelayanan kepada mereka, konsuler kepada mereka, sekaligus ada beberapa di antara yang sudah pulang secara mandiri, dan juga yang mungkin nanti perlu dipulangkan," ucap Sugiono.

Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, tercatat sebanyak 2.277 WNI telah melapor langsung untuk meminta bantuan pemulangan ke Indonesia. Namun, laporan tersebut menunjukkan adanya tren penurunan permintaan kepulangan pada 24 Januari 2025 di Kamboja.

Dalam rentang waktu lebih dari sepekan, sejak 16 Januari hingga 24 Januari 2026 pukul 23.59 waktu setempat, sebanyak 2.277 WNI mendatangi KBRI Phnom Penh untuk mengajukan permohonan bantuan kepulangan ke Tanah Air. Lonjakan jumlah laporan tersebut dipicu oleh penertiban pusat-pusat penipuan daring di Kamboja.

"Lonjakan laporan kasus ini menyusul operasi besar-besaran pemerintah Kamboja terhadap pusat penipuan daring (online scam) di berbagai wilayah," tulis KBRI Phnom Penh.

Anisha Aprilia/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID