Hukum dan Kriminal . 28/01/2026, 21:50 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan pembaruan aturan pelaporan gratifikasi yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi perubahan atas ketentuan sebelumnya dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Tujuannya memperjelas mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi bagi pejabat dan penyelenggara negara.
Perubahan aturan ini diumumkan KPK dan mencakup beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak yang berkewajiban melapor gratifikasi.
Salah satu perubahan utama dalam aturan terbaru adalah penyesuaian nilai batas wajar (tidak wajib lapor) untuk beberapa kategori gratifikasi, yaitu:
Pembaruan ini dimaksudkan agar ketentuan batas nilai lebih mencerminkan praktik sosial dan kondisi perekonomian saat ini.
Aturan baru tetap mengatur tenggat waktu pelaporan gratifikasi. Bagi penerima gratifikasi yang melebihi waktu 30 hari kerja, laporan dapat ditetapkan menjadi milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, aturan pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku, yakni gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima dapat dianggap sebagai suap.
Dalam peraturan terbaru, penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi kini dilakukan berdasarkan sifat prominent atau level jabatan pelapor, bukan lagi semata berdasarkan besaran nilai gratifikasi seperti sebelumnya.
Langkah ini diambil agar proses administrasi pelaporan gratifikasi lebih terstruktur sesuai posisi pelapor dalam organisasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media