Hukum dan Kriminal . 28/01/2026, 21:50 WIB

PEJABAT NEGARA WAJIB TAHU! KPK Ubah Aturan Baru Gratifikasi, Apa yang berubah?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan pembaruan aturan pelaporan gratifikasi yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi perubahan atas ketentuan sebelumnya dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Tujuannya memperjelas mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi bagi pejabat dan penyelenggara negara.

Poin Perubahan dalam Aturan Baru KPK

Perubahan aturan ini diumumkan KPK dan mencakup beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak yang berkewajiban melapor gratifikasi.

1. Penyesuaian Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)

Salah satu perubahan utama dalam aturan terbaru adalah penyesuaian nilai batas wajar (tidak wajib lapor) untuk beberapa kategori gratifikasi, yaitu:

  • Hadiah pernikahan atau upacara adat/agama: kini ditetapkan Rp1,5 juta per pemberi, naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp1 juta.
  • Pemberian sesama rekan kerja (bukan dalam bentuk uang): nilai wajar ditetapkan Rp500 ribu per pemberi dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun, dibanding sebelumnya Rp200 ribu per pemberi dan akumulasi Rp1 juta per tahun.
  • Acara sesama rekan kerja seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun: kategori ini dihapus dari daftar nilai yang diatur sebagai tidak wajib dilaporkan. 

Pembaruan ini dimaksudkan agar ketentuan batas nilai lebih mencerminkan praktik sosial dan kondisi perekonomian saat ini.

2. Ketentuan Waktu Pelaporan

Aturan baru tetap mengatur tenggat waktu pelaporan gratifikasi. Bagi penerima gratifikasi yang melebihi waktu 30 hari kerja, laporan dapat ditetapkan menjadi milik negara sesuai ketentuan yang berlaku. 

Meski begitu, aturan pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku, yakni gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima dapat dianggap sebagai suap. 

3. Penandatanganan SK Gratifikasi

Dalam peraturan terbaru, penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi kini dilakukan berdasarkan sifat prominent atau level jabatan pelapor, bukan lagi semata berdasarkan besaran nilai gratifikasi seperti sebelumnya.

Langkah ini diambil agar proses administrasi pelaporan gratifikasi lebih terstruktur sesuai posisi pelapor dalam organisasi.

4. Perubahan Waktu Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com