Hukum dan Kriminal . 28/01/2026, 21:50 WIB

PEJABAT NEGARA WAJIB TAHU! KPK Ubah Aturan Baru Gratifikasi, Apa yang berubah?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Sebelumnya, laporan dianggap tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam lebih dari 30 hari kerja sejak diterima. Dalam aturan baru, batas waktu tersebut dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

Perubahan ini diharapkan mempercepat proses pemeriksaan dokumen dan mendorong kepatuhan pelapor.

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Diperluas

Peraturan baru juga memperjelas tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi penyelenggara negara. Ada tujuh tugas yang kini menjadi tanggung jawab UPG, yaitu:

•Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.

•Memelihara barang titipan sampai status ditetapkan.

•Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK.

•Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.

•Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.

•Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.

•Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Fokus perluasan tugas ini bertujuan memastikan pengendalian gratifikasi berjalan lebih efektif dan konsisten di seluruh unit kerja. 

Apa Artinya Bagi Pejabat Negara

Aturan baru gratifikasi KPK ini menjadi sinyal bagi pejabat negara untuk lebih waspada dan patuh terhadap aturan yang berlaku. KPK tidak akan segan-segan menindak pejabat yang terbukti menerima gratifikasi yang melanggar hukum.

Dengan aturan yang lebih jelas, tegas, dan efektif, diharapkan praktik gratifikasi ilegal dapat diminimalisir dan budaya antikorupsi dapat semakin tumbuh di Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com