Hukum dan Kriminal . 28/01/2026, 21:44 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Mereka secara administratif mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk segera menerbitkan surat penghentian perkara terhadap Adhe Pressly Hogi Minaya.
Dasar hukum yang digunakan sangat kuat, merujuk pada regulasi terbaru yang memberikan ruang bagi alasan pemaaf dan pembenar dalam penegakan hukum.
"Dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelas Habiburokhman, membacakan dasar hukum yang pertama.
"Dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," lanjutnya, merujuk pada landasan hukum lainnya.
Dasar-dasar hukum ini tertuang dalam penghentian perkara bernomor LP/1288/VII/2025.
Kasus Hogi Minaya ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat penegak hukum.
Mereka diharapkan lebih jeli dalam melihat fakta di lapangan.
Terutama saat warga terpaksa melakukan pembelaan diri terhadap aksi kejahatan yang mengancam nyawa. - Fajar Ilman/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media