Hukum dan Kriminal . 28/01/2026, 21:44 WIB

TOK! DPR Paksa Hentikan Kasus Hogi Minaya, Istri Menangis Haru: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Mereka secara administratif mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk segera menerbitkan surat penghentian perkara terhadap Adhe Pressly Hogi Minaya.

Dasar hukum yang digunakan sangat kuat, merujuk pada regulasi terbaru yang memberikan ruang bagi alasan pemaaf dan pembenar dalam penegakan hukum.

"Dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelas Habiburokhman, membacakan dasar hukum yang pertama.

"Dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," lanjutnya, merujuk pada landasan hukum lainnya.

Dasar-dasar hukum ini tertuang dalam penghentian perkara bernomor LP/1288/VII/2025.

Kasus Hogi Minaya ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat penegak hukum.

Mereka diharapkan lebih jeli dalam melihat fakta di lapangan.

Terutama saat warga terpaksa melakukan pembelaan diri terhadap aksi kejahatan yang mengancam nyawa. - Fajar Ilman/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com