Nasional . 24/07/2026, 11:31 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet merupakan hak konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat di era digital.
Nurul menilai akses internet saat ini telah menjadi kebutuhan mendasar yang menunjang berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari komunikasi, pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan hingga kegiatan ekonomi digital. Karena itu, hak konsumen atas kuota yang telah dibeli harus mendapatkan perlindungan hukum.
"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata Nurul di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.
Meski mendukung putusan tersebut, Nurul mengingatkan agar penerapannya tidak menjadi alasan bagi operator untuk menaikkan harga paket internet atau mengurangi manfaat layanan yang diterima pelanggan.
"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," katanya.
Ia menilai perusahaan telekomunikasi masih memiliki banyak strategi untuk menjaga keberlangsungan bisnis tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Salah satunya dengan meningkatkan efisiensi operasional melalui pemanfaatan teknologi.
"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," kata dia.
Nurul juga mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan sebagai tindak lanjut putusan MK. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi operator maupun konsumen, termasuk mengatur mekanisme rollover atau keberlanjutan sisa kuota, transparansi paket data, hingga perlindungan terhadap pelanggan apabila terjadi kenaikan tarif yang tidak wajar.
Selain itu, ia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut mengawasi praktik persaingan di industri telekomunikasi agar tidak terjadi kesepakatan harga yang merugikan masyarakat.
"Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Jakarta, Kamis (23/7), menyatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."
MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media