Hukum dan Kriminal . 29/01/2026, 17:47 WIB

Balai Kota Madiun Digeledah KPK, 5 Koper Dokumen Disita

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. OTT tersebut terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).

Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com