Hukum dan Kriminal . 29/01/2026, 17:47 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. OTT tersebut terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).
Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media