fin.co.id - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk patuh dan menghormati seluruh proses penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Farhan menyatakan siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari Kejari Bandung.
“Penegak hukum memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang dianggap memiliki keterkaitan dalam suatu perkara. Itu harus kita hormati,” ujar Farhan saat ditemui di Bandung, Kamis (29/1).
Ia menegaskan, sebagai kepala daerah dirinya mendukung penuh upaya penegakan hukum dan akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku demi membantu pengungkapan perkara secara terang dan adil.
“Tentu saya akan kooperatif jika keterangan saya dibutuhkan. Semua proses hukum harus dijalani sesuai aturan,” kata Farhan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil Wali Kota Bandung dalam rangka pengembangan penyidikan.
Namun hingga saat ini, penyidik belum melihat adanya urgensi untuk memintai keterangan Farhan berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi.
“Penyidik bekerja secara profesional dan objektif. Sampai sekarang belum ada kebutuhan mendesak untuk memeriksa Wali Kota Bandung,” jelas Ridha.