fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan aturan baru pelaporan gratifikasi sebagai upaya menyederhanakan mekanisme pelaporan sekaligus memperkuat pencegahan praktik korupsi di kalangan pejabat negara dan penyelenggara negara.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi ini dirancang agar lebih mudah dipahami, diterapkan, dan meminimalkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pembaruan aturan ini bertujuan mendorong perubahan budaya di lingkungan penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, sekalipun dengan dalih sosial atau kemasyarakatan.
“Regulasi ini diharapkan mendorong pejabat negara dan penyelenggara negara untuk menolak kebiasaan menerima hadiah, meskipun dengan alasan sosial,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/1).
Batas Nilai Gratifikasi Disesuaikan Kondisi Terkini
Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Budi menyebut, batas nilai wajar dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 sebelumnya didasarkan pada survei tahun 2018–2019, sehingga dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Karena itu, batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan perlu dimutakhirkan,” jelasnya.