Hukum dan Kriminal . 29/01/2026, 22:26 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Meski memberikan perlindungan, Pasal 34 KUHP bukanlah “karpet merah” bagi segala bentuk kekerasan. Pasal ini tetap mensyaratkan beberapa unsur penting:
Artinya, klaim pembelaan diri tidak bisa digunakan untuk membenarkan aksi balas dendam atau tindakan berlebihan setelah ancaman berlalu.
Penerapan Pasal 34 KUHP bukan hanya soal teks undang-undang. Tapi soal keberanian menempatkan keadilan di atas formalitas hukum.
Konteks peristiwa harus dibaca lebih cermat. Bukan sekadar menerapkan pasal secara kaku.
Jika salah langkah, hukum berpotensi menghukum korban. Di sisi lain melemahkan keberanian masyarakat melawan kejahatan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media