Hukum dan Kriminal . 30/01/2026, 14:59 WIB

CUMA PUNYA 1 MOBIL! Ini HARTA KEKAYAAN Kombes Pol Edy Setyanto yang DINONJOBKAN Usai Jadikan KORBAN JAMBRET Tersangka

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Sorotan publik tertuju pada Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Namanya mencuat setelah penanganan kasus penjambretan di Sleman berujung kontroversi besar: seorang suami yang membela istrinya justru ditetapkan sebagai tersangka pidana. 

Per hari ini, Jumat, 30 Januari 2026, Kombes Pol Edy Setyanto dicopot dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Begitu pula Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyebut AKP Mulyanto dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam penanganan kasus tersebut.

Pencopotan Kapolresta dan Kasat Lantas ini bermula dari peristiwa yang terjadi di Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman, pada April 2025. Awalnya, kasus pencurian dengan kekerasan. Namun penanganannya berubah menjadi polemik hukum yang memantik reaksi publik.

Korban penjambretan adalah Arsita Minaya (39). Saat tas istrinya dirampas dua pelaku, sang suami, Hogi Minaya (44), spontan mengejar pelaku menggunakan mobil.

Kejar-kejaran itu berakhir tragis. Sepeda motor pelaku bersenggolan dan menabrak tembok. Dua penjambret tewas di lokasi kejadian.

Alih-alih diposisikan sebagai korban, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Berkas Dilimpahkan, Publik Bereaksi Keras

Ketika perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, kegaduhan publik kian membesar. Banyak pihak menilai penegakan hukum dalam kasus ini tidak mencerminkan rasa keadilan.

Gelombang kritik itu akhirnya mendorong Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, serta Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (28/1/2026). 

Dalam forum tersebut, anggota Komisi III DPR RI Safaruddin, purnawirawan Polri berpangkat Irjen, melontarkan kritik keras terhadap penerapan pasal oleh penyidik.

“Peristiwa ini adalah respons spontan untuk melindungi keluarga dari kejahatan. Korban tidak boleh diputarbalikkan menjadi pelaku pidana,” tegas Safaruddin.

Ia menilai unsur pidana tidak terpenuhi dan menyoroti pemahaman aparat terhadap Pasal 34 KUHP baru tentang pembelaan terpaksa. Dengan nada geram, Safaruddin menyatakan jika dirinya masih menjabat Kapolda, dia akan mencopot Kapolresta Sleman.

Bukan Kasus Tunggal, Polresta Sleman Pernah Disorot

Kasus Hogi Minaya bukan satu-satunya peristiwa yang menyeret nama Polresta Sleman ke sorotan publik.  Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada Mei 2025.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com