fin.co.id - Pemerintah China kembali menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap kejahatan terorganisasi lintas negara. Sebanyak 11 terpidana mati, termasuk anggota inti keluarga Ming, resmi dieksekusi setelah terbukti terlibat jaringan penipuan telekomunikasi internasional dan pembunuhan berencana yang beroperasi di Myanmar.
Langkah tegas tersebut disebut sebagai bagian dari operasi besar China dalam memerangi penipuan telekomunikasi dan internet lintas batas yang selama ini merugikan masyarakat luas dan mengancam stabilitas kawasan.
China, menurut pemerintahannya, terus memperkuat kerja sama dengan Myanmar serta sejumlah negara lain untuk menumpas penipuan telekomunikasi lintas negara. Upaya itu dilakukan demi menekan praktik perjudian daring, menjaga keselamatan publik, dan memelihara ketertiban regional, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun.
“Kerja sama penegakan hukum internasional akan terus diperkuat untuk memberantas penipuan telekomunikasi, perjudian daring, dan kejahatan lintas negara terkait hingga tuntas,” tegas Guo dalam konferensi pers di Beijing, Kamis.
Putusan hukuman mati terhadap 11 terdakwa tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Wenzhou, Provinsi Zhejiang, pada 29 September 2025. Vonis itu mencakup pimpinan kelompok keluarga Ming, yakni Ming Guoping dan Ming Zhenzhen, beserta sejumlah anggota jaringan lainnya.
Nama-nama lain yang turut dijatuhi hukuman maksimal antara lain Zhou Weichang, Wu Hongming, Wu Senlong, dan Fu Yubin, yang seluruhnya dinyatakan sebagai bagian dari kelompok kriminal keluarga Ming.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan berbagai kejahatan berat, mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan, penahanan ilegal, penipuan, hingga membuka kasino ilegal dan tindak pidana serius lainnya.
Upaya hukum berupa banding sempat diajukan para terdakwa. Namun, pada 25 November 2025, Pengadilan Tinggi Zhejiang menolak seluruh permohonan tersebut dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, sebelum perkara diajukan ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan hukum.
Mahkamah Agung dalam pemeriksaannya mengungkap bahwa sejak 2015 kelompok keluarga Ming telah membangun kawasan kriminal di wilayah Laukkai, Shiyuanzi, dan Qing Shui He, Kokang, Myanmar. Kawasan tersebut dijadikan basis operasi penipuan telekomunikasi, penipuan internet, serta kasino ilegal.
Kelompok ini diketahui merekrut investor, menyediakan perlindungan bersenjata, dan mengelola jaringan kejahatan dengan skala besar. Total perputaran dana dari aktivitas perjudian dan penipuan itu disebut mencapai lebih dari 100 miliar yuan atau setara sekitar Rp241 triliun.
Tak hanya kejahatan ekonomi, kelompok Ming juga bekerja sama dengan jaringan kriminal lain untuk melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan penahanan ilegal. Rangkaian aksi brutal tersebut menyebabkan 14 warga negara China tewas dan banyak korban lainnya mengalami luka-luka.
Mahkamah Agung menilai para terdakwa secara aktif mengorganisasi dan memimpin kelompok kriminal dengan sedikitnya 10 jenis kejahatan berbeda, termasuk pembunuhan dan penipuan. Tindak pidana itu dinilai sangat keji, berdampak luas, dan tergolong kejahatan berat yang layak dijatuhi hukuman paling berat.
Pengadilan juga menyatakan seluruh fakta perkara telah terungkap secara jelas, bukti sah dan meyakinkan, dakwaan tepat, serta proses peradilan berjalan sesuai hukum. Atas dasar itu, Mahkamah Agung mengesahkan pelaksanaan hukuman mati.
Setelah menerima perintah resmi dari Mahkamah Agung, Pengadilan Rakyat Menengah Wenzhou kemudian mengumumkan sekaligus melaksanakan eksekusi terhadap 11 terpidana tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, China memang mengintensifkan kampanye antipenipuan dengan mengirim tim kerja ke sejumlah negara, termasuk Myanmar, Thailand, dan Kamboja, untuk melakukan operasi bersama lintas negara.