Nasional . 31/01/2026, 13:49 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Kuota: 82 orang
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
Kuota: 2 orang
Penempatan: Unit Pusat (Sekretariat Jenderal)
Kuota: 108 orang
Penempatan: Unit Pusat dan Kantor Wilayah
Kuota: 66 orang
Penempatan: Kantor Wilayah
Peserta yang dinyatakan lulus nantinya akan ditempatkan di Unit Pusat Kementerian Hak Asasi Manusia serta 38 Kantor Wilayah KemenHAM yang tersebar di seluruh Indonesia.
Seluruh proses pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2025/2026 dilakukan secara daring melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id .
Dalam proses pendaftaran tersebut, pelamar wajib memperhatikan sejumlah ketentuan, antara lain:
Pelamar hanya boleh membuat satu akun SSCASN
Pelamar hanya diperkenankan melamar satu jabatan
Jabatan yang dipilih harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan
KemenHAM mengimbau para pelamar untuk memastikan seluruh dokumen diunggah dengan benar dan sesuai ketentuan agar tidak gugur pada tahap seleksi administrasi. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media